Archive for November, 2011

Memetakan Kondisi Gizi Anak Indonesia

Tidak tersedianya data yang akurat mengenai statistik demografi Indonesia, termasuk dalam bidang kesehatan dan gizi, sudah lama menjadi masalah di negeri ini. Padahal, akurasi data adalah sebuah keharusan sebagai basis kebijakan dan intervensi pemerintah.

Memang secara rutin pemerintah, juga Departemen Kesehatan melakukan survei untuk mengetahui masalah dasar kesehatan penduduk. Akan tetapi hingga saat ini belum ada data yang komperhensif dan validitasnya diakui.

Contoh paling nyata adalah mengenai angka kematian ibu melahirkan. Data resmi Pemerintah Indonesia berdasarkan Statistik Demografi Kesehatan Indonesia adalah 228/100.000 kelahiran hidup. Baca entri selengkapnya »

Leave a comment »

Berita Duka

Inalillahi Wainnailaihi Rojiun.. Telah meninggal dunia, saudara kita, sahabat/ kerabat, sejawat Fasilitator Proyek NICE di Rensing Kabupaten Lombok Timur NTB alm. NURHASANAH (Anggota DPD Persagi Lombok Timur). Semoga segala amal ibadahnya diterima Allah SWT dan diampuni segala dosa-dosanya, serta keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan keikhlasan.

Aamien..

Leave a comment »

Surat Tanda Registrasi

Bersama ini kami lampirkan surat edaran dari DPP PERSAGI  untuk disebarluaskan kepada anggota Persagi di Prov NTB

Kepada Yth :

Ketua DPD PERSAGI di Seluruh Indonesia

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No : 1796/Menkes/PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan maka dengan ini DPP PERSAGI mengharapkan agar DPD PERSAGI diseluruh Indonesia melaksanakan :

1. Registrasi Anggota PERSAGI di wilayahnya dengan mengumpulkan daftar nama anggota disertai Fotocopy Ijazah yang dilegalisir (D3 Gizi, D4  Gizi, S1 Gizi 2 rangkap) dan foto terakhir 4×6 sebanyak 3 lembar dengan background merah.

2. Berkas tersebut kemudian diserahkan ke MTKP (Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi) melalui DPD PERSAGI jika MTKP belum terbentuk maka berkas tersebut dapat dikirimkan ke DPP PERSAGI

3. Data Registrasi anggota PERSAGI dari DPD PERSAGI wilayah Indonesia juga dikirimkan ke DPP PERSAGI.

Registrasi Tenaga Kesehatan ini dilakukan sebagai kegiatan penyesuaian tenaga gizi diseluruh Indonesia tanpa melakukan uji kompetensi dengan batas waktu sampai dengan awal Desember 2011. Apabila anggota PERSAGI tidak melakukan hal ini dengan batas waktu tersebut diatas, maka yang bersangkutan harus mengikuti Uji Kompetensi di tahun 2012. Untuk lebih lanjutnya peraturan Menteri Kesehatan No:1796/Menkes/PER/VIII/2011 dapat dilihat di website: http://www.persagi.org.

Demikian informasi ini disampaikan, mohon dapat dilaksanakan segera. Terima kasih atas perhatiannya.

DEWAN PIMPINAN PUSAT

Persatuan Ahli Gizi Indonesia

Sekretaris Jenderal,

Edith H. Sumedi, SKM, M.Sc

Comments (1) »